Mendaftarkan Diri (JOIN)

Persyaratan Pendaftaran
Pengemudi Sepeda Motor
  • Menyerahkan fotocopy KTP, SIM C, STNK dan BPKB dan Membayar Biaya Pendaftaran.
  • Jika Anda belum memiliki Surat Ijin Mengemudi C (SIM C) atau masa berlaku Surat Ijin Mengemudi C (SIM C) Anda sudah habis, Anda tetap bisa mendaftarkan diri.
  • Surat Keterangan Domisili WAJIB dilampirkan untuk KTP selain KTP JaBoDeTaBek.
  • Bukti Rekomendasi
 
Pengemudi Taksi
  • Menyerahkan fotocopy KTP, SIM A, Tanda Pengenal Operasional dan Membayar Biaya Pendaftaran.
  • Surat Keterangan Domisili WAJIB dilampirkan untuk KTP selain KTP JaBoDeTaBek
  • Bukti Rekomendasi 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar