Persyaratan Pendaftaran
Pengemudi Sepeda Motor
- Menyerahkan fotocopy KTP, SIM C, STNK dan BPKB dan Membayar Biaya Pendaftaran.
- Jika Anda belum memiliki Surat Ijin Mengemudi C (SIM C) atau masa berlaku Surat Ijin Mengemudi C (SIM C) Anda sudah habis, Anda tetap bisa mendaftarkan diri.
- Surat Keterangan Domisili WAJIB dilampirkan untuk KTP selain KTP JaBoDeTaBek.
- Bukti Rekomendasi
Pengemudi Taksi
- Menyerahkan fotocopy KTP, SIM A, Tanda Pengenal Operasional dan Membayar Biaya Pendaftaran.
- Surat Keterangan Domisili WAJIB dilampirkan untuk KTP selain KTP JaBoDeTaBek
- Bukti Rekomendasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar